Sunday 21 October 2018

Hukum Islam





1. Mukallaf
   Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam
    Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :

  • Wajib
    Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :

    1) Wajib 'ain : yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat yang lima waktu, puasa dan sebagainya

    2) Wajib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
  • Sunnat
    Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi dua :

    1) Sunnat mu'akkad : yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fihtri dan adl-ha dan sebagainya.

    2) Sunnat ghairu mua'kkad : yaitu sunnat biasa
  • Haram
    Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya
  • Makruh
    Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
  • Mubah
    Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan Rukun
  • Syarat
    Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka perkerjaan itu tidak sah.
  • Rukun
    Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah pisahkan.
  • Sah
    Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
  • Batal
    Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berari perkara itu tidak sah, atau dianggap batal. 


Ditulis Oleh : Basir // 8:13:00 pm
Kategori:

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger.